Selamat Datang di halaman PPDB
Cara cek Pamflet:
- Dekstop (Klik Kanan Pamflet, Buka Gambar di Tab Baru)
- Android (Tekan dan tahan Pamflet, Buka Gambar di Tab Baru)
Informasi PPDB :
Bu Winda : 0852-3433-3037
Bu Elvia : 0856-0458-7145
Bu Dinda: 0821-4060-2961
VIDEO TATA CARA PENDAFTARAN CALON SISWA BARU
- TATA CARA PENGAMBILAN PIN OLEH CALON PESERTA DIDIK:
- TATA CARA PENDAFTARAN JALUR AFIRMASI
- TATA CARA PENDAFTARAN JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
- TATA CARA PENDAFTARAN JALUR PRESTASI HASIL LOMBA
- TATA CARA PENDAFTARAN JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK
- TATA CARA PENDAFTARAN JALUR ZONASI
Ketentuan Umum Pendaftaran:
- Calon Peserta Didik Baru SMA berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 21 Juli 2024 dengan dibuktikan kelahiran atau surat keterangan lahir
- Calon Peserta didik baru jenjang SMA telah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs/se-derajat
- Calon Peserta Didik baru wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) yang dimaksud huruf d, diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I tahun 2024 tanggal 10 Juni 2024 atau jika dalam keadaan tertentu (Bencana Alam/Bencana Sosial), maka dapat diganti dengan surat domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat lain yang berwenang.
- KK Kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili maka, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi
- Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum dengan ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya
- Calon Peserta Didik Baru tidak terlibat tindak pidana atau penyalahgunaan narkoba, tidak bertato, tidak bertindik bagi calon peserta didik laki-laki dan tidak bertindik pada tempatnya bagi calon peserta didik wanita dengan mengisi surat pernyataan
- Calon Peserta Didik harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah saat melakukan pendaftaran sesuai jalur yang ada
- Hanya diijinkan mendaftar sekali dan setelah konfirmasi tidak dapat dicabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran
- Wajib memiliki PIN yang diunduh dari situs http://ppdb.jatimprov.go.id
- Hanya boleh mendaftar satu jenis satuan pendidikan (SMA/SMK) saja
- Dinyatakan gugur/batal jika:
- Ditemukan pemalsuan data berdasarkan evaluasi dan verifikasi tim sekolah dan diketahui cabang dinas yang dituangkan dalam berita acara
- Yang dinyatakan diterima TIDAK MENDAFTAR ULANG sesuai jadwal yang ditentukan
TATA CARA PENDAFTARAN:
- LOGIN ke situs http://ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NPSN, NISN dan tanggal lahir
- Mengisi Data dan mengunggah dokumen yang diperlukan
- Menentukan titik lokasi rumah
- Calon peserta didik menuju ke sekolah terdekat untuk melakukan verifikasi jika sudah mengunduh PIN
PAGU DAN TAHAP PENDAFTARAN:
- Pagu awal SMAN 1 Tongas sebanyak 7 rombel atau 252 peserta didik, diperoleh dengan tahapan sebagai berikut:
- Tahap 1 (memilih satu sekolah dan satu jalur)
- Jalur Afirmasi (15%) terdiri dari Keluarga Tidak Mampu dan Anak Buruh
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%) terdiri dari Pindah Tugas, Anak Guru dan Tenaga Pendidikan dan anak tenaga Kesehatan
- Jalur prestasi jalur perlombaan (5%) terdiri dari prestasi Akademik dan Non Akademik
- Jalur Khusus terdiri dari jalur ketua OSIS dan Jalur Hafidz
TAHAP II
Jalur Prestasi Akademik (25%) gabungan dari nilai rerata rapor semester 1 sd 5 (70%) dan Akreditasi SMP (30%)
TAHAP IV
Jalur Zonasi SMA (50%) terdiri dari Zonasi jarak dan Zonasi sebaran
PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG
- Pengumuman seluruh jalur melalui situs http://ppdb.jatimprov.go.id
- Peserta yang diterima tidak dapat mendaftar tahap berikutnya
- Peserta yang diterima wajib mencetak bukti pendaftaran dan melakukan daftar ulang
- Daftar ulang dilakukan secara langsung di SMAN 1 Tongas dengan menyerahkan :
- Bukti Penerimaan
- FC Ijazah/SKL dan aslinya
- KK FC dan aslinya